Hati-hati artikel anda kami curi.

Kamal On Senin, 14 Maret 2011
       Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini masih banyak terjadi di Indonesia.

     Bea dan Cukai mengungkapkan pungutan liar di Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mencapai Rp 13,69 miliar per bulan. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Kajian Sistem Administrasi Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Direktorat Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     Sopir truk untuk menyuplai barang kebutuhan masyarakat pun mengeluhkan maraknya aksi pungutan liar yang dilakukan bukan oleh petugas pasar. Aksi pungutan tersebut juga kerap diwarnai penodongan hingga menimbulkan ketakutan kepada para sopir maupun pedagang. Tidak hanya pungutan liar yang diresahkan, tak jarang para preman kini meminta sejumlah barang dagangan milik para pedagang sayur. Jika tidak diberi, para preman ini pun tak segan-segan berbuat kasar.

      Wah... Wah... Wah... iya pungli akan semakin kaya dengan keadaan seperti ini. Tapi... coba pikir yang di punguti itu setiap hari harus membayar berapa ? Misal Rp.1000,- setiap orang yang keluar masuk suatu tempat. Jika sehari itu ada 10.000 kendaaran yang keluar masuk. Bayangkan Rp.1.000,- x 10.000 = Rp. 10.000.000,- Wow ?? Kalau Sebulan Rp.300.000.000,- ... Angka yang sangat besar sekali.. Gaji orang-orang pinter aja dikalahin... hahahaha....
      
        Dasar para koruptor gag mau ngalah kalah pinginnya s'lalu menang...!! -_-" (ckckckck)