
Dokumen-dokumen resmi yang dikenai bea materai antara lain surat perjanjian, akta notaris dan pejaba pembuat akta tanah, serta surat tanda pembayaran uang. Sebaliknya, dokumen-dokumen resmu yang tidak dikenai bea materai antara lain surat penyimpan barang, surat angkutan, tanda terima gaji, surat gadai, dan segala bentuk ijazah. Di samping itu, ada pula surat biasa yang semula tidak dikenai bea materai sebab tertentu berubah menjadi surat resmi yang dikenai bea materai. Contohnya dokumen yang sering dikunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.