Hati-hati artikel anda kami curi.

Kamal On Minggu, 13 Maret 2011
        Bea Materai adalah pajak atau pungutan yang dikenakan pemerintah atas dokumen-dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk memberikan nilai hukum padanya sehingga menjadi surat berharga. Pelaksanaan pemungutan dan pembayaran bea materai diatir dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2000. Benda materai dicetak dan dikeluarkan oleh pemerintah.

        Dokumen-dokumen resmi yang dikenai bea materai antara lain surat perjanjian, akta notaris dan pejaba pembuat akta tanah, serta surat tanda pembayaran uang. Sebaliknya, dokumen-dokumen resmu yang tidak dikenai bea materai antara lain surat penyimpan barang, surat angkutan, tanda terima gaji, surat gadai, dan segala bentuk ijazah. Di samping itu, ada pula surat biasa yang semula tidak dikenai bea materai sebab tertentu berubah menjadi surat resmi yang dikenai bea materai. Contohnya dokumen yang sering dikunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.